BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung
dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap
waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi
kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu
kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari
peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak
mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan
tersebut.
Terkait
ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali
teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis
kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi
mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan,
kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam menjalanakan kodratnya sebagai
perempuan.
Pengetahuan
kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau
spesialais tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para
istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi
kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
Untuk
itu, penulis dalam makalah ini bermaksud ingin memberikan beberapa pengertian
yang mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk khalayak pembaca khususnya para
perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil judul pada makalah ini, yaitu
“KESEHATAN REPRODUKSI”.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan disajikan sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
2.
Apa saja Hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
C.
Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
1.
Untuk mengetahui pengertian Kesehatan Reproduksi.
2.
Untuk mengetahui hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kesehatan Reproduksi
Pengertian
Kesehatan Reproduksi
Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi
ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik,
tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma
Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu
hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan
reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan
bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang
berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan
reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan
dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk
menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya.
B. Hak yang Terkait Dengan Kesehatan
Reproduksi
Membicarakah
kesehatan reproduksi tidak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan
seksual dan hak seksual. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang
meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan
bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki
informasi dan cara untuk melakukannya.
a.
Kesehatan Seksual
Kesehatan
seksual yaitu suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang
mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus dapat dilakaukan secara
memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya.
Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia
untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab terhadap semua hal yang
berhubungan dengan seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi,
bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
b.
Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
•
Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan
kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan,
kelahiran dan kenikmatan seks aman.
•
Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan
pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek
dalam kebijakan terkait.
•
Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu
sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas
melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan
bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
•
Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang
dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai
dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu.
•
Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mengacakup berbagai aspek,
tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis,
akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya.
Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan
psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan
ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.
c.
Hak Aksasi Manusia yang terkait dengan kesehatan
•
Deklarasi Universal HAM 1948
Haka
kebebasan mencari jodoh dan membentuk keluarga, perkawinan harus dilaksanakan
atas dasar suka sama suka (Pasal 16). Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk
jaminan kesehatan dan keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganaya (Pasal
25).
•
UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita:
Jaminan
persaman hak ats jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha
perlinduangan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1f).
Jamainan
hak efektif untuk bekerja tanpa dikriminasi atas dasar perkwainan atau
kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
•
Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan
kesehatan termasuk pelayanana KB (Pasal 12).
•
Jamianan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan
kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal
14 ayat 2 b).
•
Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan
kekeluargaan atas dasar persaman antara pria dan wanita (pasal 16 ayat 1).
•
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap
orang berhak membentuk suatua kelauarga dan melanjutkan keturunan melalui
pekawianana yang sah (Pasal 10).
Setiap
orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang
secara layak (Pasal 11).
Setiap
orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).
Hak
wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi manusia (Pasal 45).
•
Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(Pasal 2).
Hak
atas pemenuhan kebutuhan dasar auntuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal
3).
Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
Dalam
pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama (Pasal 39).
•
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan
pekerjaan/profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau
kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
•
Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya,
dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
•
Hak dan tanggungjawab yang sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan
perkawainan (Pasal 51).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesehatan
reproduksi sangatlah penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon
ibu ataupun laki-laki calon bapak. Oleh karena itu bverdasarkan uraian di atas
dapat penulis simpulkan bahwa.
•
Definisi kesehatan sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan
kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dana sosial, ditambahkan lagi
(sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syart baru, yaitu: sehingga
setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
•
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang
utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang
berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
•
Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan
dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah,
jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk
melakukannya.
B.
Saran
Untuk
itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa
dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga,
supaya kesejahtaraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh kerana
itu penulis memberi saran kepada para pihak yang terkait khususnya pemerintah,
Dinas Kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada
khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi, kegiatan tersebut mudah-mudahan
kesehatan reproduksi masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam
menjaga kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM.
Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.
Post a Comment